Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Jumat, 14 Mei 2010 – 15:28 WIB
Seperti diketahui, rapat Panja Komisi II DPR RI pekan lalu, memutuskan, bahwa kalangan parpol dimungkinkan menjadi anggota KPU. Menurut Ketua Panja revisi UU Penyelenggara Pemilu, Ganjar Pranowo, calon anggota KPU berasal dari Parpol diperbolehkan asalkan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota KPU.
Baca Juga:
Yang dimaksud dengan mengundurkan diri, kata Ganjar, dibuktikan dengan Surat keputusan DPP tentang Pemberhentian keanggotaan dari Partai Politik sebelum yang bersangkutan dilantik. (ara/jpnn)
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI