Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Jumat, 14 Mei 2010 – 15:28 WIB

Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Seperti diketahui, rapat Panja Komisi II DPR RI pekan lalu, memutuskan, bahwa kalangan parpol dimungkinkan menjadi anggota KPU. Menurut Ketua Panja revisi UU Penyelenggara Pemilu, Ganjar Pranowo, calon anggota KPU berasal dari Parpol diperbolehkan asalkan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota KPU.
Baca Juga:
Yang dimaksud dengan mengundurkan diri, kata Ganjar, dibuktikan dengan Surat keputusan DPP tentang Pemberhentian keanggotaan dari Partai Politik sebelum yang bersangkutan dilantik. (ara/jpnn)
JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia