Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU

Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Pemerintah Kaji Parpol Masuk KPU
Seperti diketahui, rapat Panja Komisi II DPR RI pekan lalu, memutuskan, bahwa kalangan parpol dimungkinkan menjadi anggota KPU. Menurut Ketua Panja revisi UU Penyelenggara Pemilu, Ganjar Pranowo, calon anggota KPU berasal dari Parpol diperbolehkan asalkan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota KPU.

Yang dimaksud dengan mengundurkan diri, kata Ganjar, dibuktikan dengan Surat keputusan DPP tentang Pemberhentian keanggotaan dari Partai Politik sebelum yang bersangkutan dilantik. (ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Bahas Pengakuan Resco

JAKARTA - Paitia Kerja (Panja) Kimisi II DPR untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 telah menyepakati agar keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimungkinkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News