Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian.
Hal itu dilakukan untuk memacu kinerja ekspor barang, termasuk hasil pertanian dan perkebunan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2007.
Keputusan itu membuat produk usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan kembali dikenai PPN.
Pembatalan perpres tersebut bermanfaat bagi petani tandan buah segar. Sebab, petani bisa melakukan restitusi pajak masukan.
Namun, bagi petani lain yang hasil produknya tidak diolah dalam bentuk biji atau buah segar, putusan tersebut memberatkan.
’’Saya belum berani menjelaskan. Kami mau mencari cara membantu petani-petani penghasil bumi supaya mereka lebih ringan,’’ kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu.
Darmin belum bersedia menjelaskan secara terperinci aturan yang akan diubah.
Pemerintah tengah menggodok aturan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian.
- Luar Biasa, Komunis China Manjakan Pengusaha dengan Keringanan Pajak
- Airlangga Punya Usul, Sri Mulyani Belum Sepakat, Ternyata Presiden Maunya Begini
- Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!
- Kabar Baik untuk Pengusaha di Pontianak, Begini Kata Pak Edi
- Rakyat Masih Susah Akibat Corona, LaNyalla Mengusulkan Keringanan Pajak Kendaraan
- Surati Presiden Jokowi, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Restoran Jadi 5 Persen