Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak

Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak
Darmin Nasution. Foto: dok/JPNN.com

Yang jelas, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi aturan pembebasan PPN.

Dengan keringanan PPN, diharapkan kinerja ekspor barang meningkat dan mendorong penekanan defisit transaksi berjalan.

Menurut Darmin, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak pemberian keringanan pajak tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi.

Jika petani diberi keringanan, hasil pertanian dan perkebunan lokal lebih mempunyai daya saing di pasar ekspor.

Harganya juga akan lebih murah jika dikonsumsi untuk kebutuhan dalam negeri.

Pada kesempatan terpisah, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru mengenai PPN.

Keringanan PPN itu bakal diberikan untuk meningkatkan ekspor jasa. Sebab, defisit transaksi jasa juga cukup menekan defisit transaksi berjalan Indonesia.

Menurut Robert, pemerintah berencana membebaskan pengenaan PPN terhadap beberapa jenis usaha di bidang jasa.

Pemerintah tengah menggodok aturan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News