Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD

Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD
Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama terkait pelaksanaan pemekaran dan pemilihan Gubernur.

 

"Penyempurnaan pemerintahan secara umum perlu dilakukan, terutama grand design daerah otonom baru di Indonesia. Dalam hal penyelenggaraan pemda, kita harus melihat bahwa Pilkada harus ada penyempurnaan. Itu sebabnya revisi UU 32 harus kita lakukan," ujar Mendagri Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2).

Menurut mantan gubernur Jawa Tengah ini, penyempurnaan aturan Pemilihan gubernur tidak akan mengganggu proses politik (pilkada gubernur). "Sembari kegiatan politik berjalan, revisi itu kita siapkan," tuturnya.

Disebutkannya, dari beberapa masukan terkait aturan pergantian gubernur diantaranya mengembalikan proses pemilihan ke DPRD. Pemerintah dalam hal ini Depdagri, katanya, terus melakukan kajian tentang itu.

JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News