Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD
Rabu, 04 Februari 2009 – 22:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama terkait pelaksanaan pemekaran dan pemilihan Gubernur.
"Penyempurnaan pemerintahan secara umum perlu dilakukan, terutama grand design daerah otonom baru di Indonesia. Dalam hal penyelenggaraan pemda, kita harus melihat bahwa Pilkada harus ada penyempurnaan. Itu sebabnya revisi UU 32 harus kita lakukan," ujar Mendagri Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2).
Baca Juga:
Menurut mantan gubernur Jawa Tengah ini, penyempurnaan aturan Pemilihan gubernur tidak akan mengganggu proses politik (pilkada gubernur). "Sembari kegiatan politik berjalan, revisi itu kita siapkan," tuturnya.
Disebutkannya, dari beberapa masukan terkait aturan pergantian gubernur diantaranya mengembalikan proses pemilihan ke DPRD. Pemerintah dalam hal ini Depdagri, katanya, terus melakukan kajian tentang itu.
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap