Pemerintah Kaji Penambahan Area FTZ di Batam
Jumat, 13 Agustus 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Pereknomian) Hatta Radjasa menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menambah cakupan wilayah di Batam yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ). Hal itu untuk menanggapi usulan dari Dewan Kawasan Batam yang diketuai Gubernur Kepulauan Riau, agar Pulau Janda Berhias di Batam masuk dalam kawasan FTZ. Selama ini, wilayah FTZ di Batam masih mengacu pada Keppres Nomor 41 Tahun 1973 tentang penetapan Batam sebagai Daerah Industri. Namun, ada beberapa wilayah di Batam yang tidak termasuk dalam kawaan FTZ seperti diatur dengan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Belum kita putuskan, hanya memang ada usulan dari Dewan Kawasan (Gubernur Kepri selaku Ketua Dewan Kawasan Batam) agar Pulau Janda Berhias dimasukkan ke FTZ Batam,” ujar Hatta usai memimpin rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan FTZ Batam, Bintan dan Karimun di Kepulauan Riau di kantornya, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Menurut menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah juga akan melakukan revisi atas sejumlah aturan menyangkut FTZ BBK. Pemerintah, sambung Hatta, juga tengah mengkaji area yang tadinya masuk dalam kawasan Batam sesuai Keppres tentang Otorita Batam, namun tidak masuk dalam PP tentang penetapan batam sebagai FTZ.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Pereknomian) Hatta Radjasa menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menambah cakupan
BERITA TERKAIT
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik