Pemerintah Kaji Penambahan Area FTZ di Batam

Pemerintah Kaji Penambahan Area FTZ di Batam
Pemerintah Kaji Penambahan Area FTZ di Batam
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Pereknomian) Hatta Radjasa menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menambah cakupan wilayah di Batam yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ). Hal itu untuk menanggapi usulan dari Dewan Kawasan Batam yang diketuai Gubernur Kepulauan Riau, agar Pulau Janda Berhias di Batam masuk dalam kawasan FTZ.

 “Belum kita putuskan, hanya memang ada usulan dari Dewan Kawasan (Gubernur Kepri selaku Ketua Dewan Kawasan Batam) agar Pulau Janda Berhias dimasukkan ke FTZ Batam,” ujar Hatta usai memimpin rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan  FTZ Batam, Bintan dan Karimun di Kepulauan Riau di kantornya, Kamis (12/8).

Menurut menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah juga akan melakukan revisi atas sejumlah aturan menyangkut FTZ BBK. Pemerintah, sambung Hatta, juga tengah mengkaji area yang tadinya masuk dalam kawasan Batam sesuai Keppres tentang Otorita Batam, namun tidak masuk dalam PP tentang penetapan batam sebagai FTZ.

Selama ini, wilayah FTZ di Batam masih mengacu pada Keppres Nomor 41 Tahun 1973 tentang penetapan Batam sebagai Daerah Industri. Namun, ada beberapa wilayah di Batam yang tidak termasuk dalam kawaan FTZ seperti diatur dengan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Pereknomian) Hatta Radjasa menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menambah cakupan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News