Pemerintah Kaji Penambahan Masa Kerja TNI/Polri
Minggu, 10 Januari 2010 – 17:01 WIB
JAKARTA — Pemerintah belum memutuskan usulan tentang penambahan masa kerja TNI/Polri. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih terus terus mempertimbangkannya.
Deputi Kementerian PAN-RB bidang SDM, Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Minggu (10/1), mengatakan bahwa usulan itu masih dikaji. “Ya usulan memperpanjang masa pensiun TNI Polri dari 56 menjadi 58 kita tampung dulu. Pemerintah tidak bisa langsung mengiyakannya, karena ada tahapan yang harus dilakukan,” kata Ramli.
Menurutnya, tahapan yang harus dilakukan antara lain melakukan survey ke lapangan, melakukan wawancara, mengambil sample. Ramli menegaskan proses itu memakan waktu yang lama. Sebab, dari proses tersebut akan terlihat apakah penambahan masa kerja PNS dan TNI Polri itu efektif.
“Konsekuensi penambahan usia pensiun berarti beban negara juga bertambah, karena harus menggaji full dua tahun. Konsekuensi lainnya, ada seorang TNI/Polri harus meningkatkan kinerjanya. Kalau kinerjanya biasa saja, ya untuk apa negara menggajinya lebih lama,” jelasnya.
JAKARTA — Pemerintah belum memutuskan usulan tentang penambahan masa kerja TNI/Polri. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada