Pemerintah Kaji Penyederhanaan Royalti Film Impor
Rabu, 01 Juni 2011 – 00:21 WIB
JAKARTA - Kementrian Keuangan sedang melakukan kajian tentang pajak royalti film asing atau film impor. Kajian yang dilakukan dengan melibatkan Kementrian Pariwisata itu dimaksudkan untuk menyederhanakan pajak-pajak sebelumnya, seperti pajak impor, bea masuk dan pajak pertambahan nilai (Ppn). Sementara terkait tiga importir film asing yang sebelumnya dikabarkan menunggak pajak, Menkeu menyebut sudah ada perkembangan positif tentang hal itu. "Satu dari tiga importir, sudah membayar pajak mereka. Artinya mereka sudah bisa memulai impor lagi. Tinggal dua importir yang masih ada tunggakan," kata Agus.
"Kita tidak ada masalah dengan negara asal impor, seperti film Amerika. Tapi ada masalah di importir kita, ada yang belum membayar pajak. Karena itu kita sedang kaji membentuk pajak royalti film-film impor," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Menkeu menjelaskan, saat ini juga sedang dirancang suatu bentuk pajak royalti film asing yang sederhana namun tidak merugikan negara. Diharapkan, pemerintah bisa mencari bentuk hubungan yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah dengan importir film asing.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Keuangan sedang melakukan kajian tentang pajak royalti film asing atau film impor. Kajian yang dilakukan dengan melibatkan Kementrian
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025