Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah

Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) EE Mangindaan. Menurutnya, sah-sah saja daerah mengajukan usulan.

Terlebih lagi, jika alasan perpanjangan usia pensiun itu masuk akal seperti meningkatnya usia harapan hidup yang sudah mencapai 72 tahun, atau karena adanya kesenjangan batas usia pensiun baik antar sesama PNS maupun pegawai negeri lainnya seperti guru, dokter, TNI dan Polri.

"Ada kekhawatiran dan ketidakrelaan para pegawai untuk pensiun karena akan kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan, itu juga menjadi faktor tuntutan perpanjangan BUP," kata Mangindaan dalam raker dengan Komite I DPD RI, Rabu (21/7).

Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menambahkan, pedoman terhadap BUP untuk PNS sudah jelas dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Di samping itu, ada juga pengaturan batas usia pensiun dengan UU lain seperti untuk guru, hakim, jaksa, TNI dan Polri.

JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News