Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Rabu, 21 Juli 2010 – 23:24 WIB

Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Dengan perpanjangan BUP, lanjut Mangindaan, hal itu jelas akan berdampak pada komposisi sistem karir/kaderisasi, produktivitas serta profesionalisme PNS. Karenanya, imbuh Mangindaan, sebelum menetapkan perpanjangan BUP PNS perlu adanya analisa dan pertimbangan terhadap sejumlah faktor yang mempengaruhi.
Faktor-faktor itu antara lain komposisi pegawai yang ada, ketersediaan jabatan yang memang harus diisi PNS dengan keahlian dan pengalaman memadai, jabatan yang tidak diminati sehingga sulit untuk dilakukan kaderisasi, serta PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi. "Faktor lain adalah kelangkaan tenaga seperti pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik, atau tenaga lainnya. Jadi sebelum memutuskan menambah BUP saya masih pikir-pikir dulu. Perlu pertimbangan yang matang karena dampaknya sangat besar," pungkasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah