Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah

Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Dengan perpanjangan BUP, lanjut Mangindaan, hal itu jelas akan berdampak pada komposisi sistem karir/kaderisasi, produktivitas serta profesionalisme PNS. Karenanya, imbuh Mangindaan, sebelum menetapkan perpanjangan BUP PNS perlu adanya analisa dan pertimbangan terhadap sejumlah faktor yang mempengaruhi.

Faktor-faktor itu antara lain komposisi pegawai yang ada, ketersediaan jabatan yang memang harus diisi PNS dengan keahlian dan pengalaman memadai, jabatan yang tidak diminati sehingga sulit untuk dilakukan kaderisasi, serta PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi. "Faktor lain adalah kelangkaan tenaga seperti pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik, atau tenaga lainnya. Jadi sebelum memutuskan menambah BUP saya masih pikir-pikir dulu. Perlu pertimbangan yang matang karena dampaknya sangat besar," pungkasnya.(Esy/jpnn)

JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News