Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Rabu, 21 Juli 2010 – 23:24 WIB
Dengan perpanjangan BUP, lanjut Mangindaan, hal itu jelas akan berdampak pada komposisi sistem karir/kaderisasi, produktivitas serta profesionalisme PNS. Karenanya, imbuh Mangindaan, sebelum menetapkan perpanjangan BUP PNS perlu adanya analisa dan pertimbangan terhadap sejumlah faktor yang mempengaruhi.
Faktor-faktor itu antara lain komposisi pegawai yang ada, ketersediaan jabatan yang memang harus diisi PNS dengan keahlian dan pengalaman memadai, jabatan yang tidak diminati sehingga sulit untuk dilakukan kaderisasi, serta PNS bersangkutan masih produktif untuk berprestasi. "Faktor lain adalah kelangkaan tenaga seperti pengamat gunung berapi, dokter pendidik klinis, penilik, atau tenaga lainnya. Jadi sebelum memutuskan menambah BUP saya masih pikir-pikir dulu. Perlu pertimbangan yang matang karena dampaknya sangat besar," pungkasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Permintaan dari beberapa daerah agar batas usia pensiun (BUP) PNS diperpanjang menjadi 58 tahun, ditangapi santai oleh Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital