Pemerintah Kaji Protes BOS Sekolah Swasta
Selasa, 15 Mei 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri tentang larangan pungutan biaya pendidikan SD dan SMP. Pada prakteknya, banyak sekolah swasta penerima BOS masih mengatakan jika dana ini tidak cukup untuk menutup ongkos operasional. Seperti diketahui, unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan unit cost kelompok SMA ditetapkan sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahun.
Mendikbud Muhammad Nuh menuturkan, pemicu persoalan ini adalah sekolah swasta terbatasi gerakannya dalam memungut biaya pendidikan dari siswa, seiring keluarnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, disebutkan jika sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang lagi memungut biaya operasional sekolah kepada siswa. "Persoalan ini muncul ketika aturan tadi diterapkan," jelas menteri asal Surabaya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation