Pemerintah Kaji Protes BOS Sekolah Swasta
Selasa, 15 Mei 2012 – 06:32 WIB
Nuh menuturkan, masalah pungutan biaya pendidikan ini memang sedikit krusial mendekati masa-masa pendaftaran siswa baru. Pungutan ini kerap menjadi persoalan wali murid di SD dan SMP swasta maupun negeri. "Untuk yang negeri, kita sudah tegas tidak boleh ada pungutan biaya operasional," ucapnya.
Baca Juga:
Sementara untuk sekolah swasta, Nuh masih akan membuat formulasi yang tepat. Dia mengatakan, bisa jadi sekolah-sekolah swasta boleh menarik biaya operasional ke siswa sesuai dengan kebutuhan mereka. Tetapi syaratnya, sekolah itu tidak mengambil jatah atau alokasi dana BOS yang disediakan Kemendikbud.
Menurut Nuh, pemerintah sebenarnya tidak asal-asalan menetapkan unit cost. Penetapan unit cost itu sudah dihitung sedemikian rupa, dan mewakili kebutuhan biaya operasional pendidikan setiap siswa.
Jika masih ada sekolah yang merasa kekurangan biaya operasional lantas menarik biaya lagi, mungkin ada yang salah dalam pengalokasian dana BOS dari pemerintah.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit