Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Penghambat Program Replanting Sawit Pekebun Rakyat

Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Penghambat Program Replanting Sawit Pekebun Rakyat
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut salah satu penyebab utama realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit pekebun rakyat hanya tercapai 30 persen dari target 180 ribu hektare adalah regulasi.

Untuk itu Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mengkaji ulang sejumlah peraturan yang ada.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat bersama jajarannya membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/2).

"Tadi diminta mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian. Sawah, kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar Airlangga dalam keterangannya.

Pemerintah, kata Airlangga, berencana meningkatkan dana replanting dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare.

Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu empat tahun untuk berbuah.

Dengan dana yang lebih besar diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

"Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dari para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4, sehingga dananya Rp 30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama beli bibit dan hidup di tahun pertama," katanya.

Menko Perekonomian Airlangga mengatakan pemerintah mengkaji ulang regulasi penghambat program replanting sawit pekebun rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News