Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
Selasa, 10 Desember 2024 – 18:07 WIB

Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com
"Tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kami mengacu kepada UN Convention Against Corruption, ya, tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyebut harus ada penyesuaian terhadap KUHP baru. Pemerintah juga perlu mendengar masukan dari sejumlah lembaga penegak hukum, akademisi, dan aktivis pemberantasan korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan," pungkasnya. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang