Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
Selasa, 10 Desember 2024 – 18:07 WIB
"Tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kami mengacu kepada UN Convention Against Corruption, ya, tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyebut harus ada penyesuaian terhadap KUHP baru. Pemerintah juga perlu mendengar masukan dari sejumlah lembaga penegak hukum, akademisi, dan aktivis pemberantasan korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan," pungkasnya. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad