Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

Rustriningsih: Jabatan Wakada Lebih Mirip Asisten Kada

Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
Pemerintah Kaji Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
JAKARTA – Pihak pemerintah tampaknya setuju atas desakan dilakukannya reposisi kedudukan wakil kepala daerah. Direktur Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Depdagri DR. Made Suwandi memiliki argumen menarik terkait perlunya perubahan sistem pemilihan wakil kepala daerah. Model pencalonan paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang diusung partai atau sejumlah partai dinilainya sebagai sumber konflik antara kepala daerah dengan wakilnya.

Dikatakan Made, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari partai yang berbeda seringkali membuat keduanya memiliki agenda dan kepentingan yang berbeda. Dia juga melihat, konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sering merembet ke aparatur daerah sehingga membuat birokrasi dan aparatur daerah terkotak-kotak

“Solusinya, pilkada dilakukan hanya pada kepala daerah. Untuk pengisian wakil, wakil gubernur diusulkan gubernur kepada presiden, wakil bupati/walikota diusulkan bupati/walikota kepada mendagri melalui gubernur. Itu pun, jika kepala daerah itu menghendaki adanya wakil,” ujar Made Suwandi pada diskusi di Jakarta, Kamis (5/3).

Jadi, kepala daerah tidak harus memilki wakil. Sebaliknya, bila merasa memerlukan wakil, kepala daerah bisa mengusulkan jabatan wakil kepala daerah diisi lebih dari satu orang. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka DPRD melakukan pemilihan terhadap wakil kepala daerah yang ada untuk menggantikan posisi kepala daerah.

JAKARTA – Pihak pemerintah tampaknya setuju atas desakan dilakukannya reposisi kedudukan wakil kepala daerah. Direktur Urusan Pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News