Pemerintah Kalah di 61 Persen Sengketa Pajak
Rabu, 28 April 2010 – 03:06 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum terus bergerak. Kali ini, Satgas menyisir Pengadilan Pajak yang selama ini diduga menjadi ajang praktek mafia pajak. Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan, dalam kunjungannya ke Pengadilan Pajak, pihaknya menemukan banyak fakta yang harus ditindaklanjuti. Diantaranya, adalah statistik yang menunjukkan pemerintah kalah dalam 61 persen kasus sengketa di Pengadilan Pajak.
"Ini harus dikaji lebih jauh, ada apa dibalik itu. Apakah masalah teknis hukum atau ada masalah lain terkait mafia pajak," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Pengadilan Pajak yang ada di kompleks Kantor Kementerian Keuangan kemarin (27/4).
Menurut Denny, Satgas memang tidak langsung menyimpulkan bahwa mayoritas kalahnya pemerintah tersebut dikarenakan adanya praktek mafia pajak sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Sebab, lanjut dia, jika memang Wajib Pajak (WP) atau perusahaan memiliki argumen dan bukti kuat, maka Wajib Pajak tersebut memang berhak untuk menang. "Tapi, sekali lagi, angka 61 persen (pemerintah kalah) ini harus dikaji," katanya.
Dalam kesempatan kemarin, Wakil Ketua Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Tjip Ismail menyebut, berdasar data 10 tahun terakhir, 61 persen perkara banding yang diajukan di Pengadilan Pajak memang dimenangkan Wajib Pajak. "Jumlahnya mencapai 13.678 perkara," ujarnya.
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum terus bergerak. Kali ini, Satgas menyisir Pengadilan Pajak yang selama ini diduga menjadi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra