Pemerintah Kalah Lagi di Pengadilan, Begini Saran Syarief Hasan
Minggu, 09 Mei 2021 – 20:12 WIB
Pemerintah juga dinyatakan melakukan pelanggaran hukum atas pelambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di September 2020. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menganggap pemerintah bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Syarief mendorong pemerintah lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil kebijakan dan langkah strategis.
“Pemerintah harus mempertimbangkan dari banyak sisi sehingga langkah yang diambil tidak kontraproduktif dan malah menurunkan citra pemerintah di mata masyarakat," pungkas Syarief Hasan. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Syarief Hasan mengkritik kebijakan SKB 3 Menteri. Terlebih lagi, MA menyebut kebijakan itu bertentangan dengan UU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim