Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan

Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran partai politik dan Pasal 48 ayat 1, 2, 3, dan 6 UU Partai Politik tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kebebasan berserikat sebagai hak asasi manusia memiliki batasan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi keamanan nasional dan keselamatan publik, serta untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, yang diatur dalam pasal 28J UUD 45," kata Mualimin saat membacakan tanggapan pemerintah di ruang sidang gedung MK, Kamis (20/10)

Menurutnya, salah satu pembatasan yang dapat dibenarkan dan dibutuhkan dalam negara demokrasi adalah pembatasan terhadap kelompok yang mengancam demokrasi, kebebasan serta masyarakat secara keseluruhan. "Negara dapat melarang atau membubarkan suatu organisasi, termasuk Parpol yang bertentangan dengan tujuan dasar dan tatanan konstitusional," ujar Mualimin.

Mengingat parpol merupakan salah satu ekspresi utama kebebasan hati nurani dan kebebasan berfikir dan untuk menghindari kesewenang-wenangan lanjut Mualimin, maka pembubarannya harus diputuskan melalui mekanisme due process of law dan dilakukan oleh lembaga peradilan. "Sudah sewajarnya pemerintahlah yang berhak mengajukan permohonan pembubaran Parpol kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Mualimin.

JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News