Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Kamis, 20 Oktober 2011 – 15:00 WIB
Karenanya, pemerintah meminta kepada mahkamah untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonann pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Diketahui, para pemohon menilai parpol yang ada sudah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka mencontohkan ditubuh Partai Demokrat tak sedikit banyak kadernya yang terlibat kasus korupsi. Fakta itu tidak sejalan lagi dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan saat jelang Pemilu 2009.
Menurut pemohon aturan pasal 68 ayat 1 melanggar konstitusi karena kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Karena itu, Pong Harjatmo Cs meminta agar pembubaran parpol (bermasalah) tidak hanya dimonopoli pemerintah, tetapi rakyat juga diberi kewenangan untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK