Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan

Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Pemerintah: Kebebasan Berserikat Tetap Ada Batasan
Karenanya, pemerintah meminta kepada mahkamah untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonann pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

Diketahui, para pemohon menilai parpol yang ada sudah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka mencontohkan ditubuh Partai Demokrat tak sedikit banyak kadernya yang terlibat kasus korupsi. Fakta itu tidak sejalan lagi dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan saat jelang Pemilu 2009.

Menurut pemohon aturan pasal 68 ayat 1 melanggar konstitusi karena kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Karena itu, Pong Harjatmo Cs  meminta agar pembubaran parpol (bermasalah) tidak hanya dimonopoli pemerintah, tetapi rakyat juga diberi kewenangan untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Direktur Ligitimasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, menilai ketentuan pasal Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News