Pemerintah Kebut Penguasaan Tanah dalam Hutan demi Warga di 54 Daerah
Kamis, 24 September 2020 – 13:56 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo
Oleh karena itu Airlangga menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara (pembagian lahan) bagi masyarakat kecil perlu dipercepat.
“Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini,” sambungnya.(mcr2/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui program Reforma Agraria masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga memperoleh bantuan lainnya.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- INDEF: Penghentian PSN Tanpa Kajian Bisa Merusak Kredibilitas Pemerintah