Pemerintah Kebut Perancangan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.
Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z, atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.
Angka lumayan tinggi juga turut disumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.
Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya pakai smartphone. Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara