Pemerintah Kebut Revisi UU Papua dan PP Aceh
“Kami melaporkan tadi materi-materi yang diajukan oleh Gubuernur Papua dan Papua Barat dan Bapak Presiden meminta ini untuk segera dirampungkan di tingkat Kementerian/ Lembaga kemudian disampaikan kepada beliau dalam waktu yang tidak terlalu lama,” sambung Gamawan.
Sedangkan mengenai Aceh, menurut Mendagri, masih ada dua RPP dan satu Keputusan Presiden (Keppres) yang harus diterbitkan. Salah satunya PP Minyak dan Gas dan PP Kewenangan bidang Pertanahan.
“Sekarang sudah hampir final. Kita sudah sepakat dengan Gubernur Aceh untuk membahas setelah Pemilu Legislatif (Pileg) ini. Mudah-mudahan dengan materi-materi yang sudah dibahas bersama itu maka semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan di Undang-undang Aceh itu, setelah Pileg ini dapat disahkan,” tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah saat ini berupaya menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar