Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014

Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014
Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014
Targe kedua, pemerintah harus menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2010 beserta pengalokasian dananya. Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan (Musrembang) tahun 2009 yang dihadiri gubernur, bupati, walikota akan membahasnya. Diharapkan, penetapan RKP 2010 sebelum akhir bulan April 2009 mengingat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 dimulai bulan Mei 2009. “Harus dimulai saat-saat kini. Waktunya tidak terlalu banyak.”

Ketiga, Pemerintah harus menyelesaikan evaluasi pelaksanaan program tahun 2004-2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional menyusul PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Pemerintah saat kini akan menyampaikan progress capaian yang terpenuhi dan yang belum terpenuhi untuk dilanjutkan pemerintahan saat nanti.

Melalui sasaran-sasaran pemerintahan tersebut maka cita-cita pembangunan nasional akan tercapai. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan agar visi dan misi setiap calon presiden dan calon wakil presiden mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Kementerian Negara PPN/Bappenas bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menginformasikannya kepada setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, mereka tidak bisa lagi mengampanyekan visi dan misinya di luar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

JAKARTA – Menteri Negara Perecanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News