Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014
Senin, 02 Maret 2009 – 19:51 WIB
“Jadi, sudah ada koridornya. Tidak setiap pemerintahan harus berganti lakon,” kata Paskah. “Mereka tidak bisa lagi berkampanye di luar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahunan ini.”
BRR Aceh-Nias
Selain ketiganya, Pemerintah sedang menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias menjelang berakhirnya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darusalam–Nias (BRR Aceh-Nias) tanggal 16 April 2009. Saat mandat BRR berakhir, program rehab-rekons harus berlanjut.
Presiden Susilo Bambang Yuhyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 yang menunjuk Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagai lanjutan master plan program rehab-rekons yang diamanatkan Perpres 30/2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. “Ini menyangkut imej kita di dunia internasional,” katanya. (fas/JPNN)
JAKARTA – Menteri Negara Perecanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya