Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati
Minggu, 19 Juni 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW). Keputusan Pengadilan Arab Saudi itu dianggap telah mengabaikan praktik internasional yang berhubungan dengan perlindungan kekonsuleran.
"Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," begitu bunyi rilis yang diterima JPNN dari Humas Kemenlu, Minggu (19/6).
Baca Juga:
Ruyati binti Sapubi, Tenaga Kerja Indonesia itu dihukum pancung atas tuduhan membunuh majikannya, seorang perempuan Arab Saudi bernama Khairiyah Majlad. Hukuman pancung atas Ruyati dieksekusi Sabtu (18/9).
Kemenlu menekankan proses hukum yang dijalani Ruyati oleh Arab Saudi harusnya berkeadilan sebab TKW yang melakukan tindak pidana merupakan korban dari tindak pidana. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW). Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak