Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati
Minggu, 19 Juni 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW). Keputusan Pengadilan Arab Saudi itu dianggap telah mengabaikan praktik internasional yang berhubungan dengan perlindungan kekonsuleran.
"Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," begitu bunyi rilis yang diterima JPNN dari Humas Kemenlu, Minggu (19/6).
Baca Juga:
Ruyati binti Sapubi, Tenaga Kerja Indonesia itu dihukum pancung atas tuduhan membunuh majikannya, seorang perempuan Arab Saudi bernama Khairiyah Majlad. Hukuman pancung atas Ruyati dieksekusi Sabtu (18/9).
Kemenlu menekankan proses hukum yang dijalani Ruyati oleh Arab Saudi harusnya berkeadilan sebab TKW yang melakukan tindak pidana merupakan korban dari tindak pidana. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW). Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya
- Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
- Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi
- Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3
- Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar