Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati

Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati
Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW). Keputusan Pengadilan Arab Saudi itu dianggap telah mengabaikan praktik internasional yang berhubungan dengan perlindungan kekonsuleran.

"Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," begitu bunyi rilis yang diterima JPNN dari Humas Kemenlu, Minggu (19/6).

Ruyati binti Sapubi, Tenaga Kerja Indonesia itu dihukum pancung atas tuduhan membunuh majikannya, seorang perempuan Arab Saudi bernama Khairiyah Majlad. Hukuman pancung atas Ruyati dieksekusi Sabtu (18/9).

Kemenlu menekankan proses hukum yang dijalani Ruyati oleh Arab Saudi harusnya berkeadilan sebab TKW yang melakukan tindak pidana merupakan korban dari tindak pidana. (awa/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW). Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News