Pemerintah Kehilangan Kredibilitas Jika DPR Tolak Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menunggu reaksi masyarakat atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Reaksi masyarakat itu pula yang akan menjadi pertimbangan DPR untuk mengambil keputusan atas perppu yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, perppu memang domain pemerintah. Tapi, DPR juga punya hak menolak atau menyetujui Perppu yang dibuat pemerintah tersebut.
“Walaupun Perppu itu domain pemerintah, tapi sekali lagi kalau seandainya Perppu itu banyak tidak disetujui DPR dalam sikap politik, tentunya Perppu itu batal. Perppu itu menyangkut kredibilitas pemerintah,” kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Namun, kata Taufik, sampai saat ini DPR memang belum mengambil keputusan atas perppu yang mulai berlaku sejak 10 Juli itu. Menurut dia, keputusan DPR untuk menyetujui atau menolak perppu akan tergantung pada sikap-sikap seluruh fraksi di paripurna.
“Tetapi persepsi pemerintah itu bisa berbeda bisa sama dengan persepsi DPR. Artinya bagaimana tanggapan DPR terhadap pemerintah biarlah pemerintah mengambil keputusan. Tapi bagaimana DPR akan setuju atau tidak, tentunya tergantu pada sikap seluruh fraksi-fraksi yang ada di paripurna,” paparnya.
Saat ini, kata dia, DPR tengah mempelajari Perppu Ormas. Nantinya, DPR akan membahas perppu pada masa sidang berikutnya.
“Harus dibahas, karena sebelum dibahas nanti ada sikap pandangan mini fraksi, baru diambil keputusan dalam paripurna,” jelasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menunggu reaksi masyarakat atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK