Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Netflix, dan lain-lain selama ini cukup susah ditarik pajak.
Sebab, pemerintah sulit mendeteksi aktivitas ekonomi dan pendapatan yang diraup dari bisnisnya di Indonesia.
Sebelumnya, pada April lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dispute mengenai bagaimana dan seperti apakah BUT itu.
baca juga: Kadin dan HIPMI Merapat ke Istana, Bertemu Erick Thohir dan Jokowi
PMK yang dikeluarkan Kemenkeu tersebut sebenarnya telah memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia, baik itu berupa orang pribadi maupun badan usaha.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menyatakan bahwa pajak untuk BUT tidak hanya dikenakan bagi badan usaha yang mendirikan kantor di Indonesia.
Badan usaha lain yang menjalankan bisnis di Indonesia, meski tidak mempunyai kantor ataupun mendirikan perusahaan juga tetap bisa dikenai pajak.
Perusahaan-perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Netflix, dan lain-lain selama ini cukup susah ditarik pajak.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun