Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi
’’Jadi, BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tetapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasar ada atau tidaknya BUT. Namun, berdasar seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara,’’ papar Ani setelah menerima laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6).
Negara-negara OECD yang hadir dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang, beberapa hari lalu mempunyai pendapat yang sama mengenai hal tersebut.
Konsensus memang belum menelurkan kebijakan baru mengenai pajak untuk perusahaan OTT.
Namun, pada dasarnya, setiap pemerintah di berbagai negara mempunyai tujuan dan pengertian yang sama tentang BUT.
Menurut Ani, Indonesia akan diuntungkan jika berhasil menarik pajak dari perusahaan-perusahaan OTT.
Indonesia diprediksi mempunyai hak pajak yang besar dari pendapatan Google, Facebook, dan perusahaan-perusahaan lain.
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menambahkan, tidak akan ada aturan baru mengenai BUT.
Namun, pihaknya akan mencari cara agar bisa melakukan pendataan pendapatan dari si objek pajak.
Perusahaan-perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Netflix, dan lain-lain selama ini cukup susah ditarik pajak.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun