Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi
Jumat, 14 Juni 2019 – 01:30 WIB
’’Metode tersebut yang sedang kita bahas bersama negara-negara lain,’’ katanya.
Beberapa negara telah berhasil menarik pajak dari perusahaan OTT. Misalnya, Inggris.
Pemerintah Inggris telah berhasil membuat Google membayar GBP 130 juta atau setara Rp 2 triliun atas utang pajak 2005–2016.
Prancis juga telah melakukan pendataan terhadap Google. Prancis berupaya melihat transaksi ekonomi dan keuntungan yang didapat Google dari pendapatan iklan. (rin/c19/oki)
Perusahaan-perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Netflix, dan lain-lain selama ini cukup susah ditarik pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun