Pemerintah Kejar PP Cost Recovery
Selasa, 26 Oktober 2010 – 18:13 WIB
JAKARTA — Untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang cost recovery (biaya pemulihan). PP cost recovery ini merupakan amanat dari UU APBN tahun 2009 yang di dalamnya memuat bahwa PP tersebut harus terlaksana sebelum APBN 2011 berlaku.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berjanji akan segera menyelesaikan pembahasan mengenai PP cost recovery tersebut. Karena berkaitan juga dengan komitmen pemerintah untuk terus mencapai dan mengamankan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penerimaan sumber daya alam.
Baca Juga:
"Pemerintah sependapat tentang perlunya segera menyelesaikan PP tentang cost recovery ini sebelum APBN 2011 mulai diberlakukan, karena pemerintah perlu terus mendorong optimalisasi produksi migas dan meningkatkan efesiensi cost recovery,’’ kata Agus.
Tahun 2011, target penerimaan negara dari sektor sumber daya alam mencapai Rp163,1 triliun. Terdiri dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas (SDA Migas) sebesar Rp149,3 triliun dan penerimaan sumber daya alam non minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas) sebesar Ep13,7 triliun. Sedangkan, target produksi lifting minyak Indonesia ditetapkan menjadi 970 ribu barel per hari.
JAKARTA — Untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan
BERITA TERKAIT
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat