Pemerintah Kejar Target Luasan Sawah yang Dilindungi
"Salah satu daerah yang sudah mengusulkan adalah Jawa Tengah. Provinsi ini telah mengajukan rencana alih fungsi lahan sekitar 214 ribu hektare. Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai nanti sawah produktif kita berkurang begitu saja," cetusnya.
Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk mendorong pemerintah daerah tidak melakukan alih fungsi lahan sawah. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B, insentif diberikan dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah.
Insentif juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki dan/ atau mengelola lahan sawah yang ditetapkan LP2B. "Insentif juga dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah hingga sarana dan prasarana irigasi, sesuai dengan kemampuan negara. Insentif ini juga sudah tertuang dalam Perpres 59/2019," tuturnya.(adv/jpnn)
Pemerintah terus mengejar target luasan lahan sawah abadi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini