Pemerintah Kekeh Pengin Kucurkan Subsidi Kendaraan Listrik, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus melaju terkait rencana kucuran subsidi untuk pembelian kendaraan listrik.
Kementerian Perindustrian menyebutkan tengah mengambil ancang-ancang untuk meminta izin kepada DPR RI terkait insentif mobil listrik yang dicanangkan pemerintah.
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Menperin Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Agus, besaran insentif yang akan diajukan yakni sejumlah Rp 80 juta rupiah per unit mobil listrik, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
"Ini semua masih kita masih apa namanya, kita bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Tetapi kira-kira segitu insentifnya," kata Menperin.
Diketahui, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” kata Agus.
Namun, subsidi diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Kemenperin menyebutkan tengah mengambil ancang-ancang untuk meminta izin kepada DPR RI terkait insentif mobil listrik yang dicanangkan pemerintah
- CATL Memperkenalkan 2 Baterai Cokelat Sistem Swap Untuk Mobil Listrik
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Mahasiswa Binus Kenalkan Prototipe Mobil Listrik Terbaru, Lihat Tuh
- Penjualan Mobil Listrik Pada November 2024 Terkerek Naik
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo