Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja
Senin, 28 Maret 2011 – 18:08 WIB

Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja
Dijelaskan Muhaimin, berdasarkan Permen No. 07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga:
Adapun tugas Pengantar Kerja meliputi koordinasi antarinstansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam hubungan kerjasama antarkerja, fasilitator pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan pekerja, membuat perencanaan tenaga kerja di daerah, serta membimbing angkatan kerja agar mendapat pekerjaan yang sesuai.
Pengantar kerja juga bertugas memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada para pencari kerja tentang tata cara mencari pekerjaan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk pula, membimbing calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja luar negeri.
“Bila pengantar kerja telah kembali bekerja dengan optimal, maka diharapkan para pencari kerja akan lebih mudah mendapat pekerjaan dan perusahaan pun akan lebih mudah mendapat pekerja yang sesuai keterampilan dan keahliannya,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku kekurangan ribuan petugas Pengantar Kerja yang akan menjembatani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap