Pemerintah Keluarkan Aturan Teknis Manajemen Keselamatan Kerja
Jumat, 25 Mei 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Aturan yang ditandatangani oleh Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 April 2012 lalu ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Perusahaan-perusahaan yang ada saat ini nampaknya belum begitu memperhatikan SMK3. Apalagi pada perusahaan yang mempekerjaan lebih dari 100 tenaga kerja dan rawan terjadi kecelakaan kerja. Perusahaan wajib mentaati aturan ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).
Muhaimin menjelaskan, aturan baru ini juga bisa digunakan sebagai alat pengendali perusahaan untuk mengerem kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan. Sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif. “Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi," ujarnya.
Oleh karena itu, menteri yang juga Ketua DPP PKB ini berharap agar PP yang proses penyusunannya memakan waktu selama 9 tahun ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan. “SMK3 ini harus dijadikan kebutuhan dunia usaha, karena tingkat penerapannya yang tinggi akan dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya,” katanya. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai