Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas, FSB Anggap Sudah Tepat
2. FSB Mendukung dan akan mengawal pemeritah dalam melaksanakan Perppu tersebut
3. FSB menolak segala bentuk dakwah dan propaganda yang bersifat menebar kebencian, teror dan fitnah yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.
4. FSB mengajak masyarakat untuk menjaga tempat-tempat ibadah agar tidak dijadikan sebagai tempat penyebaran paham radikal dan menebar kebencian
5. FSB mendukung Pemerintah dalam membubarkan HTI karena telah terbukti dan jelas membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa.
6. FSB bersama jemaah masjid-masjid di Jakarta akan melakukan upaya-upaya untuk menjaga masjid dari kelompok-kelompok radikal
7. FSB akan melibatkan seluruh masyarakat dan menularkan nilai-nilai persaudaraan dan kemanusiaan kepada seluruh elemen Bangsa.
Keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 Tahun 2017 mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri