Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, tetapi Ada yang Dilonggarkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni pada 9 Maret sampai 22 Maret.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran untuk transportasi dan tempat umum.
"PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu 9-22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3).
Menurut Airlangga, PPKM Mikro jilid ketiga ini berlaku sama seperti sebelumnya. Namun, ada perluasan untuk daerah.
PPKM Mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, melainkan juga berlaku untuk Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Selain itu, yang mendapat kelonggaran ialah transportasi umum. Kapasitas transportasi umum boleh beroperasi, asalkan ada pembatasan penumpang, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maks 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga.
Menteri Koordinator Perekonomian itu menegaskan, fasilitas umum ini dibuka kepada pihak-pihak berbasis komunitas.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
- Menko Airlangga Sampaikan Komitmen RI Selesaikan Perundingan IUE CEPA Pada Kuartal I 2025
- Bertemu Delegasi Uni Eropa, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi & Percepatan IEU-CEPA
- Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis Indonesia dan India yang Komprehensif
- Perguruan Tinggi Berperan Penting dalam Mengembangkan Inovasi untuk Mengakselerasi Hilirisasi
- Dampingi Presiden Prabowo Bertemu PM India, Menko Airlangga Sampaikan Hal Penting Ini
- Menko Airlangga Beberkan Faktor Pendorong PMI Manufaktur Ekspansi Lebih Tinggi