Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, tetapi Ada yang Dilonggarkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni pada 9 Maret sampai 22 Maret.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran untuk transportasi dan tempat umum.
"PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu 9-22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3).
Menurut Airlangga, PPKM Mikro jilid ketiga ini berlaku sama seperti sebelumnya. Namun, ada perluasan untuk daerah.
PPKM Mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, melainkan juga berlaku untuk Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Selain itu, yang mendapat kelonggaran ialah transportasi umum. Kapasitas transportasi umum boleh beroperasi, asalkan ada pembatasan penumpang, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maks 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga.
Menteri Koordinator Perekonomian itu menegaskan, fasilitas umum ini dibuka kepada pihak-pihak berbasis komunitas.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah
- Hari Pertama Retreat Kabinet Merah Putih, Menko Airlangga: Sigap, Semangat dan Solid!
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- King's College London Resmi Memulai Angkatan Pertama di KEK Singhasari
- KTT Asia Timur Tegaskan Komitmen Jaga Perdamaian, Stabilitas, dan Kemakmuran Kawasan