Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, tetapi Ada yang Dilonggarkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni pada 9 Maret sampai 22 Maret.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran untuk transportasi dan tempat umum.
"PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu 9-22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3).
Menurut Airlangga, PPKM Mikro jilid ketiga ini berlaku sama seperti sebelumnya. Namun, ada perluasan untuk daerah.
PPKM Mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, melainkan juga berlaku untuk Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Selain itu, yang mendapat kelonggaran ialah transportasi umum. Kapasitas transportasi umum boleh beroperasi, asalkan ada pembatasan penumpang, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maks 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga.
Menteri Koordinator Perekonomian itu menegaskan, fasilitas umum ini dibuka kepada pihak-pihak berbasis komunitas.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Menko Airlangga Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahas Program 'Two Countries Twin Parks'
- Pemerintah Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen Sepanjang 2024