Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, tetapi Ada yang Dilonggarkan
Selasa, 09 Maret 2021 – 00:52 WIB
Menurut Airlangga, kegiatan perkantoran harus menerapkan 50 persen work from home (WFH), belajar mengajar secara daring, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran juga diizinkan makan di tempat, tetapi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 50 persen. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Menko Airlangga Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahas Program 'Two Countries Twin Parks'
- Pemerintah Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen Sepanjang 2024