Pemerintah Kesulitan Bawa Lapindo ke Meja Hijau

Pemerintah Kesulitan Bawa Lapindo ke Meja Hijau
Pemerintah Kesulitan Bawa Lapindo ke Meja Hijau
Di sisi lain, opsi pemerintah memidanakan atau memerdatakan bos Minarak ke pengadilan juga terasa sulit. Sebab, lanjut Ical, hal itu akan berdampak merugikan pemilik tanah. Artinya, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan pemerintah menang, Minarak harus mengundurkan diri dan dinyatakan bangkrut. Konsekuensinya, ganti rugi yang diperoleh warga "bisa" hanya Rp 15 juta per rumah sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Tidak bisa lebih dari itu. ''Ini pula yang telah dilakukan untuk korban gempa di Jogja dan Aceh,'' ujarnya. Sebaliknya, apabila kalah, lanjut Ical, pemerintah punya konsekuensi yuridis yang sama.

Ical menambahkan, pemerintah sengaja tidak memprioritaskan jalur hukum untuk menyelesaikan kasus Lapindo. Apalagi, gugatan class action yang diajukan YLBHI dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah terbukti dikandaskan pengadilan. ''Dua-duanya (gugatan) sudah dikalahkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,'' terang Ical.

Menurut Ical, Minarak akan menyelesaikan pembelian tanah warga dengan nilai setara 10 kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Namun, pemerintah hanya bisa menerima komitmen tanpa memiliki amunisi untuk menekan perusahaan tersebut.

Bakrie lantas mengatakan bahwa mekanisme yang diberlakukan terhadap korban Lapindo bukan lagi "ganti rugi", melainkan "jual-beli" dengan Minarak. ''Saya tegaskan ini jual beli, bukan ganti rugi, masyarakat lebih sejahtera dengan mekanisme jual beli,'' terang Ical. (zul/agm)
Berita Selanjutnya:
Dubes Inggris Temui Tifatul

JAKARTA - Carut-marut penuntasan ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo tampaknya masih panjang. Bos Bakrie sekaligus Menko Kesra Aburizal Bakrie


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News