Pemerintah Kewalahan Berantas Repeater Ilegal

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta mengaku masih kewalahan memberantas penggunaan penguat sinyal seluler (repearter) ilegal. Padahal, beroperasinya penguat sinyal tersebut jelas-jelas merugikan.
"Terus terang kami sangat kesulitan, hampir setiap hari ada laporan gangguan sinyal karena repearter ilegal," ungkap Hari Prasetyo, Kepala Balmon Jakarta, Senin (20/10).
Disebutkan, dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi saja tiap harinya. Hari menjelaskan, keterbatasan ini karena sumber daya yang minim. Pihaknya hanya punya 6 orang staf monitoring dari total 15 orang karyawan Balmon.
"Belum lagi, masalah macet di Jakarta, jadi untuk menindak satu lokasi butuh waktu seharian," keluhnya.
Hari Prasetyo mengakui, tren pemakaian repeater ilegal tiap waktu terus meningkat dan mengancam gangguan komunikasi. Karena itu harus ada kerjasama semua pihak mengatasi ini.
Ginandjar Alibasja, Acting Chief Technology Officer (CTO) Indosat membenarkan, repearter sangat merugikan operator. Namun, gangguan ini pada akhirnya bisa meluas merugikan masyarakat.
"Banyak blank spot di berbagai area, karena fungsi BTS tidak optimal akibat repearter ini," ungkapnya.
Padahal, ujar Ginandjar, mengacu UU Telekomunikasi, hanya operator yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi milik sendiri.
JAKARTA- Pemerintah melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta mengaku masih kewalahan memberantas penggunaan
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan