Pemerintah Kewalahan Berantas Repeater Ilegal
Senin, 21 Oktober 2013 – 16:19 WIB

Pemerintah Kewalahan Berantas Repeater Ilegal
"Jadi tidak bisa sembarang orang memakai," ungkapnya.
Repeater ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.
Banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," tegas Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta mengaku masih kewalahan memberantas penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana