Pemerintah Kewalahan Berantas Repeater Ilegal
Senin, 21 Oktober 2013 – 16:19 WIB
"Jadi tidak bisa sembarang orang memakai," ungkapnya.
Repeater ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.
Banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," tegas Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta mengaku masih kewalahan memberantas penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi