Pemerintah Khawatir Direct Hiring Bakal Rugikan Pekerja

Pemerintah Khawatir Direct Hiring Bakal Rugikan Pekerja
Jumpa pers terkait kebijakan pemerintah dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor Kemnker. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menolak rencana Malaysia yang akan melaksanakan kebijakan direct hiring Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Menanggapi persoalan ini, Indonesia mengajak pemerintah Malaysia duduk bersama membahas program tersebut sekaligus memperbarui MoU penempatan PMI di sektor informal yang sudah berakhir pada 31 Mei 2016.

"Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto di kantor Kemnaker, Rabu (10/1).

Heri mengatakan, program direct hiring tidak sesuai dengan aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agency/mitra usaha. Kebijakan ini berlaku juga untuk pekerja yang berasal dari negara-negara lain.

Dirjen Binapenta dan PKK Maruli Apul Hasoloan mengatakan, program tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring Pekerja Migran Indonesia sektor Informal ke negara tujuan penempatan Malaysia," kata Maruli.

Maruli menambahkan, pemerintah Indonesia juga menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur Malaysia agar tidak memberikan pelayanan terhadap Program Direct Hiring.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan terhadap program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," ujar Maruli.

Pemerintah menolak rencana Malaysia yang akan melaksanakan kebijakan program direct hiring Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News