Pemerintah Khawatir Direct Hiring Bakal Rugikan Pekerja
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan, program Direct Hiring ini belum jelas mekanisme perlindungan dan penempatan terhadap PMI.
Bagaimana sistem monitoringnya. Apakah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Tujuan Pemerintah Malaysia meluncurkan program Direct Hiring adalah ingin mengurangi biaya penempatan PMI dengan menghapus peran agensi. Namun, kami belum tahu detil skema direct hiring ini apakah sejalan dengan aturan di Indonesia. Kami khawatir skema ini tidak sejalan dengan aturan," tutur Hermono.
Hermono khawatir Direct Hiring ini dapat merugikan TKI & majikan. "Bagaimana teknisnya kita tidak tahu. Bagaimana jika ada masalah PMI yang kabur dari majikan? apa yang harus dilakukan?" kata Hermono.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menambahkan, hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia sangat penting maka dibutuhkan konsultasi terkait kebijakan yang berkaitan dengan kedua belah pihak.
Dia juga mengatakan, kebijakan apapun oleh Malaysia terkait penempatan dan pelindungan TKI hendaknya dikonsultasikan melalui forum yang ada.
"Aturan terkait PMI harus melibatkan negara penerima dan pengirim untuk memastikan kebijakan tersebut yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kebijakan apapun terkait penempatan PMI di Malaysia harus sinkron dengan UU No 18 Tahun 2017," ujar Iqbal.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian Yudi Kurniadi menyatakan, mendukung kebijakan yang diambil Kemnaker terkait program Direct Hiring.
Pemerintah menolak rencana Malaysia yang akan melaksanakan kebijakan program direct hiring Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai