Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Kamis, 08 Desember 2011 – 00:08 WIB

Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Atas dasar inilah, dikhawatirkan permohonan uji materi yang diajukan elemen masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) akan merusak sistem pembagian keuangan pusat dan daerah. Padahal masih banyak beban keuangan negara yang perlu dipikirkan bersama.
Baca Juga:
Sementara saat disinggung soal kerusakan lingkungan paska aktivitas pertambangan yang juga menjadi salah satu alasan gugatan MRKTB, Ki Agus berpendapat hanya proses hukum yang bisa menjawabnya. "Kalau langgar UU Lingkungan hidup tangkap dong. Jangan justru merusak sistem pembagian (keuangan) pusat dan daerah," jawabnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengakui tak ada teori khusus yang mendasari penetapan prosentase bagi hasil minyak dan gas bumi seperti diatur dalam dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis