Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas
Kamis, 08 Desember 2011 – 00:08 WIB
Atas dasar inilah, dikhawatirkan permohonan uji materi yang diajukan elemen masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) akan merusak sistem pembagian keuangan pusat dan daerah. Padahal masih banyak beban keuangan negara yang perlu dipikirkan bersama.
Baca Juga:
Sementara saat disinggung soal kerusakan lingkungan paska aktivitas pertambangan yang juga menjadi salah satu alasan gugatan MRKTB, Ki Agus berpendapat hanya proses hukum yang bisa menjawabnya. "Kalau langgar UU Lingkungan hidup tangkap dong. Jangan justru merusak sistem pembagian (keuangan) pusat dan daerah," jawabnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengakui tak ada teori khusus yang mendasari penetapan prosentase bagi hasil minyak dan gas bumi seperti diatur dalam dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Harusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan