Pemerintah Klaim Banyak Selamatkan TKI Bermasalah
Kamis, 23 Juni 2011 – 12:28 WIB

Pemerintah Klaim Banyak Selamatkan TKI Bermasalah
JAKARTA- Menlu Marty Natalegawa kembali menegaskan bahwa tidak hanya Indonesia yang kesulitan mendapatkan akses informasi eksekusi hukuman mati bagi warga negaranya. Sebab, hal yang sama juga dialami banyak negara lainnya seperti India, Philipina dan lainnya. Penegasan itu disampaikan Marty Natalegawa untuk menjawab berbagai tudingan yang menyebut bahwa pemerintah lamban dalam menyelamatkan warganya di luar negeri.
"Bukan untuk pembenaran tapi hanya menyampaikan fakta, karena Philipina sering disebut pengamat sebagai negara yang berhasil. (Padahal) di tahun 1999, perwakilan Philipina di Arab Saudi baru mengetahui eksekusi mati terhadap warga negara mereka setelah 2 minggu dieksekusi," kata Marty Natalegawa di Istana Negara, Kamis (23/6).
Baca Juga:
Marty pun membantah pernyataan dari para pengamat yang sering mengatakan, Philipina berhasil menyelamatkan negaranya dari hukuman mati. Karena justru dari sumber terbuka menyebutkan, bahwa dalam kurun waktu 2001-2008, sudah ada 6 warga negara Philipina terkena hukuman mati meski kepala pemerintahnya sudah ikut intervensi.
"Selama kurun waktu 1999-20011, tercatat ada 2 WNI terkena hukuman mati. Namun fakta mencatat kita berhasil membebaskan 9 orang WNI, bahkan 2 tahun terakhir berhasil membebaskan 4 WNI dari ancaman hukuman mati," jelas Marty.
JAKARTA- Menlu Marty Natalegawa kembali menegaskan bahwa tidak hanya Indonesia yang kesulitan mendapatkan akses informasi eksekusi hukuman mati bagi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan