Pemerintah Klaim Impor Sapi Selamatkan Peternak
Senin, 21 Maret 2011 – 18:53 WIB
JAKARTA - Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso mengklaim impor daging dan sapi bakalan untuk menyelamatkan peternak dan mempertahankan suasana kondusif iklim usaha. "Sapi bakalan impor harus dipelihara dalam negeri selama 60-90 hari dengan berat maksimal pemasukan 350 kg. Selain itu, impor daging diprioritaskan untuk pemenuhan segmen khusus dan industri pengolahan," terangnya.
"Kenapa kita harus tetap melakukan importase? Ini salah satunya untuk ketahanan sapi lokal kita. Kalau mengandalkan sapi lokal saja, bisa-bisa jumlahnya terus berkurang dan volume impor akan bertambah. Tapi importase sapi bakalan atau daging harus sesuai aturan perundang-undangan," ulas Prabowo dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI, Senin (21/3).
Baca Juga:
Untuk menjaga terjadinya importase ilegal, kebijakan operasional yang dijalankan pemerintah adalah impor sapi bakalan dan daging hanya dilakukan untuk menutupi kekurangan produk dalam negeri. Harus ada Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) sebagai instrumen kontrol supply-demand daging dan sapi potong di dalam negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso mengklaim impor daging dan sapi bakalan untuk
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru