Pemerintah Klaim Kehidupan Beragama Indonesia Tak Seburuk yang Dimuat Media Internasional

Untuk menerapkan, ujar dia, tidak cukup hanya menerapkan aturan hukum tetapi harus disertai kemampuan menegakkan kaidah hukum serta adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.
Yasonna mengatakan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam Kovenan Internasional Pasal 18 Ayat (1) tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama.
Hak ini, tambah dia, mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.
"Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas pilihannya sendiri," ujarnya. (antara/jpnn)
Yasonna mengatakan Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam hal mempraktikkan kebebasan beragama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga
- IDCI Nilai Pertahanan Siber Seharusnya Jadi Tugas Utama TNI
- Kisah Dai 3T asal Bogor, Terharu pada Sikap Toleransi Beragama di Pedalaman Toraja Utara
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- Indonesia Tanah Air Beta