Pemerintah Klaim Sudah Berikan Pendampingan Hukum Pada Frans-Dharry
Dua TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Rabu, 24 Oktober 2012 – 14:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu. Pendampingan hukum itu dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI tersebut.
"Pemerintah telah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum. Hal ini dilakukan secara maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara mereka bekerja. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati, pasti dibela," kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (24/10).
Suhartono menyebutkan, pihaknya selama ini sudah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua TKI asal Kalimantan Barat yang terancam hukuman mati.
Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum Zainal Azwar. Mereka dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran