Pemerintah Klaim Sudah Berikan Pendampingan Hukum Pada Frans-Dharry

Dua TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Pemerintah Klaim Sudah Berikan Pendampingan Hukum Pada Frans-Dharry
Pemerintah Klaim Sudah Berikan Pendampingan Hukum Pada Frans-Dharry
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi sebagai upaya membebaskan 2 orang TKI kita di Malaysia. Pemerntah telah siapkan satu pengacara khusus untuk setiap kasus WNI yang teramcam hukuman mati,” imbuhnya.

Seperti diketaui, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai di salah satu pusat perbelanjaan. Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI non procedural.

Pada prinsipnya, lanjut Suhartono, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI  yang procedural maupun non procedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan. "Semua warga negara Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural  yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri," pungkasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News