Pemerintah Klaim Sudah Berikan Pendampingan Hukum Pada Frans-Dharry
Dua TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Rabu, 24 Oktober 2012 – 14:55 WIB
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi sebagai upaya membebaskan 2 orang TKI kita di Malaysia. Pemerntah telah siapkan satu pengacara khusus untuk setiap kasus WNI yang teramcam hukuman mati,” imbuhnya.
Baca Juga:
Seperti diketaui, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai di salah satu pusat perbelanjaan. Kedua TKI tersebut menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI non procedural.
Pada prinsipnya, lanjut Suhartono, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang procedural maupun non procedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan. "Semua warga negara Indonesia, termasuk TKI yang prosedural maupun nonprosedural yang berada di negara-negara penempatan pasti mendapatkan perlindungan optimal dari pemerintah. Apalagi kasusnya ini membela diri," pungkasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon