Pemerintah Klaim Warga Jogja Setuju Pilkada
Gabungan Kades Justru Ancam Boikot
Minggu, 05 Desember 2010 – 08:41 WIB
Sementara itu, dalam diskusi, Ketua Parade Nusantara (Persatuan Perangkat Desa Nusantara, organisi para lurah dan kades) Jogjakarta Jiono mewanti-wanti pemerintah untuk tidak memaksakan pemilihan langsung gubernur. Pernyataan yang disampaikan Presiden SBY memancing masyarakat Jogja untuk bericara. "Kami memohon betul kepada pemerintah pusat untuk menetapkan Ngarso Dalem (Sultan Hamengkubuwono X, Red) sebagai gubernur," kata Jiono.
Pria yang juga lurah Desa Mangunan, Kabupaten Bantul, itu menyatakan selama ini selalu mendapatkan aspirasi dari masyarakat. Menurut dia, jika pemerintah memaksakan Jogja untuk melakukan pilkada, Jiono menjamin bahwa mayoritas warga Jogja akan memboikot pelaksanaan pilkada. "Kami tidak akan ikut pilkada," tegasnya.
Menurut Jiono, pemerintah selalu membanding-bandingkan keistimewaan Jogja dengan daerah istimewa lainnya. Dia mengingatkan bahwa status Jogja diserahkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono kepada pemerintah Indonesia pada 5 September 1945. "Pemerintah pusat sekiranya berkenan melihat sosiohistoris dari Jogja. Jogja adalah hak kami," tandasnya.
Menurut dia, demokrasi seharusnya tidak dilihat secara kaku. Aspirasi masyarakat Jogja yang meminta penetapan langsung Sultan menjadi gubernur merupakan bentuk demokrasi. "Bahwa rakyat meminta penetapan, itu juga demokrasi. Jika itu tidak terjadi, yang ada adalah referendum," ujarnya mengingatkan.
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pemerintah pusat masih ngotot bahwa opsi pemilihan gubernur langsung merupakan salah
BERITA TERKAIT
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan