Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai.
Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (13/6/2024), dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi dan DPD RI.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 (tiga) pilar konservasi, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.
Sebagaimana penyampaian laporan PANJA, dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal.
Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu Pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.
Selain itu, atas perhatian penuh dari Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara.
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan