Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE

Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berfoto bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPR serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM seusai menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut di ruangan Komisi IV DPR, Kamis (13/6). Foto: Humas KLHK

Pada RUU KSDAHE ini juga diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, yang mana akan dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Terakhir, RUU KSDAHE ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah; dan berkenaan dengan substansi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat untuk dapat mengakomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI dan selama pembahasan RUU ini.

“Untuk itu, dengan ucapan terima kasih Pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, serta Pimpinan Panja G. Budisatrio Djiwandono dan Anggota RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” pungkas Siti Nurbaya.

Dalam Raker gabungan ini bertindak sebagai Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI.

Turut hadir dari Pemerintah, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.(fri/jpnn)

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News